Pekon Klaten

Kec. Gading Rejo
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON KLATEN KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Artikel

SOSIALISASI KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH "IMPLEMENTASI OPSEN PKB, DAN OPSEN BBNKB DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU"

DEYANTI ROSLINA

10 April 2025

7 Kali dibuka

SOSIALISASI KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH "IMPLEMENTASI OPSEN PKB, DAN OPSEN BBNKB DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PRINGSEWUSOSIALISASI KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH "

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar Sosialisasi Penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di halaman Kantor Camat Pringsewu, Rabu (9/4).

Kegiatan itu merupakan bagian dari strategi penguatan kebijakan fiskal daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan kewenangan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, yang hadir mewakili Bupati Pringsewu H Riyanto Pamungkas.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Pringsewu menyampaikan bahwa regulasi baru memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan atas PKB dan BBNKB, yang dikenal dengan sebutan “Opsen”.

Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Yanwir MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait teknis penerapan Opsen di lapangan. Termasuk di dalamnya adalah sinkronisasi data dan sistem antara pemerintah kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemungut utama.

Opsen ini merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak daerah tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Pekon

NGADIK

Sekretaris Pekon

HERI WIJAYANTO

Kasi Pelayanan

KATIYO

Kaur TU dan Umum

SESTIKAWATI

Kasi Pemerintahan

NUR AINI

Kasi Kesra

TOPAN JUNIAR

Kaur Perencanaan

BAGUS SANJAYA

Kaur Keuangan

JUMIYATI

Kadus I

SUMARNO

Kadus II

KUSNADI

Operator 1

DEYANTI ROSLINA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Klaten

Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.240.348.050,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.207.911.714,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.943.450,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 758.418.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.370.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 439.416.600,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 486.376.664,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 572.695.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 32.165.050,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 11.975.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 104.700.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.351073086959855
Longitude:105.01943364737144

Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon