SOSIALISASI KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH "IMPLEMENTASI OPSEN PKB, DAN OPSEN BBNKB DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU"
SOSIALISASI KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH "IMPLEMENTASI OPSEN PKB, DAN OPSEN BBNKB DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PRINGSEWUSOSIALISASI KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN DAERAH "
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar Sosialisasi Penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di halaman Kantor Camat Pringsewu, Rabu (9/4).
Kegiatan itu merupakan bagian dari strategi penguatan kebijakan fiskal daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan kewenangan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, yang hadir mewakili Bupati Pringsewu H Riyanto Pamungkas.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Pringsewu menyampaikan bahwa regulasi baru memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan atas PKB dan BBNKB, yang dikenal dengan sebutan “Opsen”.
Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Yanwir MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait teknis penerapan Opsen di lapangan. Termasuk di dalamnya adalah sinkronisasi data dan sistem antara pemerintah kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemungut utama.
Opsen ini merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak daerah tanpa menambah beban baru kepada masyarakat.
Kirim Komentar