Rabu 7 mei 2025,
Pekon Klaten melaksanakan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang dialokasikan minimal 20% dari dana desa tahun anggaran 2025.
Keputusan Menteri Dalam Desa dan pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang penduan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan Pangan Dalam mendukung Swasembada Pangan. Musdesus yang dilakukan dengan mendengarkan usulan-usulan dari masyarakat mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam program ketahanan pangan di Pekon Klaten.
Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Pekon Klaten dan Aparatur Pekon Klaten, Ketua BHP dan anggota, Pendamping desa, Bhabinsa Pekon Klaten, Direktur Bumdes dan seluruh tamu undangan.